JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini pihaknya bakal melakukan penilaian apakah yang bersangkutan perlu segera dilakukan penahanan atau tidak.
"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," kata Hernowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.