Jadi Tersangka, Bupati Gowa Tak Ditahan Kortas Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 25 September 2026 21:22 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Foto: Dok gowakab.go.id)
Share :

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum melakukan penahanan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini pihaknya bakal melakukan penilaian apakah yang bersangkutan perlu segera dilakukan penahanan atau tidak.

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," kata Hernowo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Kasus kedua, pemerasan dilakukan Sitti kepada Indomaret dengan dalih sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya