JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri (LMP). Kali ini, kediaman yang disasar berada di Nganjuk, Jawa Timur.
Adanya penggeledahan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Meski begitu, dia belum mengungkapkan temuan dari kegiatan tersebut.
"Benar, dalam rangkaian giat penggeledahan di Jawa Timur, salah satunya adalah rumah Sdr. LMP di Nganjuk," kata Budi, Sabtu (26/9/2026).
Lampri merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, terkait pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).