JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bakal segera memanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Sitti sebagai tersangka.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," kata Hernowo kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Hernowo, dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik juga akan menilai apakah Sitti perlu segera dilakukan penahanan atau tidak.
"Terkait dengan upaya paksa penahanan, tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," pungkasnya.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, terdapat empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama, dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kedua, Sitti diduga meminta sejumlah uang kepada Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus ketiga berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam kasus ini, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, Yohanes De Deo menyebut penyidik juga menemukan dugaan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
(Awaludin)