KPK Temukan Valas dalam Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 27 September 2026 15:57 WIB
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Valuta asing yang ditemukan dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaran valuta asing itu ditemukan bersamaan dengan uang ratusan juta rupiah hingga emas yang sempat disita penyidik. "Dalam temuan uang-uang tersebut, di antaranya ada lembaran SGD dan USD," kata Budi, Minggu (27/9/2026).

KPK menduga penyitaan valuta asing ini merupakan tanda adanya penerimaan dalam bentuk valas. Selanjutnya, tambah Budi, penyidik akan mendalami dugaan penerimaan tersebut.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya