RIYADH - Seorang pekerja migran asal Sri Lanka telah dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi akibat sebuah unggahan di Facebook yang dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad. Sivarasa Anojan (24) semula dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda SAR 3 juta, namun pihak penuntut mengajukan banding menuntut hukuman yang lebih berat berdasarkan hukum Syariah, yang berujung pada vonis mati tersebut.
Dilansir NewsBytes, kasus Anojan bermula dari perselisihan di media sosial menyusul sebuah insiden saat berlangsungnya ziarah umat Hindu di Sri Lanka. Laporan media menyebutkan bahwa kontroversi ini bermula ketika muncul komentar-komentar yang merendahkan kepercayaan umat Hindu di media sosial.
Anojan kemudian menulis komentar yang oleh otoritas Arab Saudi dianggap menghina Islam dan Nabi Muhammad.
Ia sempat menghapus unggahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video di Facebook, namun laporan mengenai unggahan itu telah sampai ke pihak berwenang Arab Saudi.
Anojan, yang pergi ke Arab Saudi untuk bekerja pada bulan September 2025, ditangkap pada tanggal 2 Juli 2026.
Awalnya, ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Pidana Al-Ahsa berdasarkan Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber Arab Saudi. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan perangkat elektronik yang digunakan serta penutupan akun media sosial miliknya.
Setelah upaya banding diajukan atas nama Anojan, pengadilan banding menjatuhkan hukuman mati pada tanggal 17 September.