Menurut Azmi, status badan hukum perusahaan tidak semestinya digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila hasil dari tindak kejahatan tersebut pada akhirnya memberikan keuntungan bagi korporasi.
Ia juga menyoroti nilai kerugian negara yang mencapai Rp401,65 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam konteks tersebut, Azmi mengapresiasi tindakan penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Penahanan dapat dibaca sebagai bentuk keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengamankan proses penyidikan, termasuk negara harus tegas kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dalam berusaha," tuturnya.
Azmi pun meminta Kejagung tidak berhenti pada pengungkapan pelaku tertentu dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidikan perlu diarahkan untuk menelusuri seluruh rangkaian penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan birokrasi mineral dan batu bara (minerba).
"Penyidik perlu membongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang meminta, mengatur, memfasilitasi, menerbitkan, memverifikasi, mengetahui, dan membiarkan penyimpangan terjadi, termasuk titik rawan dalam celah birokrasi minerba. Perbaiki segera sistem tata kelola minerba harus terus dilakukan dan diawasi," katanya.
(Arief Setyadi )