Jerat Korporasi, Kejagung Dinilai Serius Usut Kejahatan Tambang

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 28 September 2026 16:47 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola nikel. Bahkan, salah satu tersangka adalah korporasi yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Adapun tersangka lainnya adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Selanjutnya MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

"Perluasan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk melihat rentetan secara konkrit apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individual semata atau dilakukan dalam kepentingan dan untuk keuntungan korporasi," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik disebut menemukan rangkaian dugaan penyimpangan yang berkaitan satu sama lain. Dugaan tersebut mencakup dugaan pemberian suap kepada pejabat, kegiatan ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi hasil pengujian kadar, penerbitan rekomendasi ekspor tanpa RKAB.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya