SOLO - Gugatan ganti rugi yang diajukan mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja (Gus Nur), akhirnya kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak gugatan Rp4,2 miliar yang diajukan Gus Nur.
"Satu, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim Tunggal Marper Pandiangan dalam persidangan yang digelar di PN Surakarta, Senin (28/9/2026).
"Padahal itu undang-undang baru dan di situ berulang disebutkan, permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan, tapi bukan perkara praperadilan, tadi disebutkan ya, antara lain bagi tersangka, kemudian terdakwa, dan atau terpidana. Tidak ada penjelasan lain," kata Taufiq.
Kuasa hukum Gus Nur juga menyinggung mengenai amnesti yang ada dalam putusan. Sementara, amnesti tidak menjadi dasar pengajuan permohonan ganti rugi dan tidak ada dalam petitum.