Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 di Antaranya Terkait Prostitusi

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 23:10 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) selama 21-27 September 2026. Tindakan ini merupakan hasil patroli keimigrasian pada 15-20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, 10 dari 18 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.

Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

VL, kata Novyandri, terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS tersebut. Selain itu, satu WNA lainnya merupakan WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data setelah melakukan pergantian paspor.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya