Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 di Antaranya Terkait Prostitusi

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 23:10 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA (foto: dok ist)
Share :

Adapun, enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat di antaranya overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Sementara dua WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Novyandri menyebutkan, tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakan hukum oleh Imigrasi Ngurah Rai dan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban serta keamanan iklim pariwisata di Bali.

"Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian," kata Novyandri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

WNA yang dideportasi tersebut kemudian diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya