Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Bambang Widjojanto tercatat sebagai salah satu kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari kontestasi Pilpres 2024.
Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta sejumlah konsekuensi hukum lainnya.
(Awaludin)