JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat mengatakan, masyarakat adat merupakan pihak yang paling mengetahui cara menjaga, memelihara, dan melestarikan lingkungan di wilayahnya.
"Masyarakat adat sering menjadi korban dari kerusakan lingkungan yang dilakukan bukan oleh orang-orang lokal, tapi oleh para pendatang dan sebagainya," kata Jumhur usai menghadiri acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat di Pendopo Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jumhur dianugerahi gelar kehormatan Sinatria Jaga Riksa Nusantara. Ia juga memberikan bibit kopi untuk ditanam oleh warga setempat.
Penghargaan tersebut disepakati oleh puluhan perwakilan komunitas adat Pasundan, di antaranya Urug, Ciptagelar, Ciptamulya, Sirna Resmi, Kampung Mahmud, Cirendeu, Cikondang, Kampung Pulo, Kampung Naga, Akur Cigugur, hingga komunitas Dayak Segandu.
Jumhur mengatakan, dalam pertemuan komunitas adat tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat berbagai regulasi yang bertujuan memastikan perlindungan terhadap masyarakat yang telah lama tinggal dan menjaga lingkungan di wilayahnya.