"Tersangka YYS ini diduga kuat bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua," ujar Yusuf.
Dalam serangkaian penangkapan sebelumnya, Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menyita barang bukti berupa 298 butir amunisi, 4 magasin SS1 panjang, 1 magasin SS1 pendek, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 6 laras senjata api bekas Perang Dunia II yang dalam kondisi berkarat.
"Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keterkaitan barang bukti berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh," pungkas Yusuf.
(Rahman Asmardika)