JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam sidang perdana, jaksa akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu 7 Oktober 2026," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Jumat (2/10/2026).
Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Ardiansyah.
Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto.
Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
Sebelumnya, Febrie diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Jumat 18 September 2026. Penyerahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Arief Setyadi )