Hakim Heran Makna di Suket Penyetaraan SMA Gibran: Mungkin Harus Istikharah Dulu

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 13:44 WIB
Hakim Konstitusi, Asrul Sani (foto: dok MK)
Share :

Menurut Asrul, surat keterangan penyetaraan tersebut berbeda dengan dokumen yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait pendidikan tinggi Gibran Rakabuming Raka.

Dia menilai, surat dari Kemenristek lebih jelas karena menyebut ijazah perguruan tinggi Gibran yang diterima di luar negeri setara dengan perguruan tinggi di Indonesia.

"Kalau yang dikeluarkan yang ini (Kemenristek), ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya