Kemendikdasmen Bantah Beri Usulan Aturan KPU yang Dinilai Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 14:02 WIB
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), membantah turut memberikan usulan terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut belakangan dinilai dapat meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih awalnya kembali menyinggung pernyataan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut munculnya aturan tersebut, tak terlepas dari masukan Kementerian Pendidikan.

"Pertanyaan saya, mengapa masukan kementerian itu hanya untuk Pasal 18 ayat (3) untuk PKPU-nya Pilpres, tidak sekaligus untuk PKPU-nya Pileg maupun Pilkada? Kenapa? Karena toh sampai hari ini syarat umumnya pendidikan itu tidak berubah, yaitu tamat SLTA atau sederajat dengan hal itu. Nah, ini mohon nanti bisa dijelaskan, Pak Dirjen," tanya Enny.

"Ibu Enny tadi menanyakan terkait dengan masukan dari kementerian. Kami terus terang tidak ada informasi, Bu, bahwa Kementerian Pendidikan Dasar Menengah memberikan atau usulan terkait dengan pasal yang di PKPU," jawab Gogot.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya