Kejagung Ajukan Kasasi Vonis 9 Tahun Nadiem Makarim

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 18:30 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Share :

JAKARTA — Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas vonis banding 9 tahun penjara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.

"Penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan sedang menyiapkan memori kasasi serta kontra memori nantinya," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, memori kasasi tersebut berisi poin-poin keberatan jaksa atas putusan hakim yang belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum, baik di tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding.

"Tentunya yang menjadi keberatan penuntut umum adalah permohonan yang tidak dikabulkan sesuai tuntutan. Selain itu, poin-poin dalam memori kasasi yang diajukan pihak pemohon (terdakwa) juga akan ditanggapi melalui kontra memori oleh tim jaksa," tuturnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 9 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya