KPK Geledah 2 Kantor Pemkot Madiun, Penyidik Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Gratifikasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 20:31 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengembangan kasus yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sprindik baru tersebut diterbitkan pada September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan peristiwa pidana baru berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut kini tengah diusut KPK.

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya