Polda Metro Limpahkan Tersangka Kasus Hafalan Al Quran Berhadiah Miras ke Kejari

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 02 Oktober 2026 16:53 WIB
llustrasi.
Share :

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan tersebut selanjutnya beredar luas melalui sejumlah akun media sosial.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara di kawasan Ecopark Ancol pada Selasa (11/8/2026) serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya juga terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya