Rullyandi Ahli yang Diusir di Sidang Ijazah Gibran Laporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 03 Oktober 2026 11:28 WIB
Rullyandi laporkan Hakim MK ke MKMK (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Kenapa saya tidak diperbolehkan memberikan kebebasan dalam pemikiran saya sebagai ahli hukum tata negara, sedangkan yang lain, pihak pemohon diberikan kesempatan yang luas untuk memberikan keterangan ahlinya di dalam persidangan," tegas Rullyandi.

Rullyandi merasa perbuatan kedua Hakim Konstitusi tersebut melanggar kode etik yang mengintervensi kebebasan dan kemerdekaannya untuk mengkritik MK. Padahal, lanjut dia, MK sendiri juga telah membatalkan pasal penghinaan terhadap lembaga.

"Jadi pernyataan saya di luar persidangan, yaitu di ruang publik, harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik oleh seorang yang namanya Saldi Isra," katanya.

Rullyandi meminta agar pembacaan putusan persidangan PHPU Pilpres 2024 terkait sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini ditunda hingga dugaan pelanggaran kode etik ini rampung diselesaikan.

"Supaya sama-sama adil. Saya diperlakukan klarifikasi, sehingga saya juga minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili. Apakah sudah sesuai apa enggak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya