Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK

Awaludin, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 20:10 WIB
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
Share :

Selain persoalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan, Rullyandi menilai, substansi mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada dasarnya telah masuk dalam penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.

“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Atas dasar itu, Rullyandi menilai perkara yang saat ini kembali diperiksa tidak semestinya membuka kembali penilaian terhadap substansi yang sama.

“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya