Selain persoalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan, Rullyandi menilai, substansi mengenai persyaratan pencalonan Gibran pada dasarnya telah masuk dalam penilaian MK dalam sengketa Pilpres 2024.
“Apa yang dimohonkan oleh Denny Indrayana ini secara substansi sebetulnya sudah diuji oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Atas dasar itu, Rullyandi menilai perkara yang saat ini kembali diperiksa tidak semestinya membuka kembali penilaian terhadap substansi yang sama.
“Karena hari ini sudah disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka saya menilai perkara ini semestinya di-NO atau tidak dapat diterima,” pungkasnya.
(Awaludin)