Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Pakar: Sudah Pernah Dinilai MK

Awaludin, Jurnalis
Minggu 04 Oktober 2026 20:10 WIB
Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Akademisi Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka, dalam proses pencalonan tetap sah secara hukum selama belum dicabut, atau dibatalkan melalui mekanisme hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan persoalan syarat pendidikan Gibran, tidak semestinya kembali diperdebatkan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Surat Keterangan Penyetaraan itu harus dianggap sebuah kebenaran sampai dengan ada pembuktian dibatalkan oleh pengadilan. Dan hari ini kita tidak menemukan ada satu keadaan hukum baru, adanya pembuktian dari putusan pengadilan," kata Rullyandi dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).

"Sampai dengan hari ini keputusan tersebut dianggap sah secara hukum, karena masih dipertahankan dan tidak ada pembatalan dan tidak ada pencabutan,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya