JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Bahkan, salah satunya merupakan eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Tersangka lainnya yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; mantan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhamad Iwan Mahardan; Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya); Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).
Selanjutnya ada Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Andri Mulyono (Komisaris PT ASE dan PT YAT); Yenna Yuniana (Direktur PT YAT); AA (Direktur PT AS); dan GB (Direktur PT ASE).
Mereka yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung. Kemudian, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.