JAKARTA - Pemerintah menyiapkan pembentukan pusat rehabilitasi dan pusat reedukasi, bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penanganan khusus terhadap warga binaan kasus narkotika.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan tersebut telah dilakukan bersama tujuh kementerian dan lembaga terkait dalam rapat yang digelar di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tujuh kementerian/lembaga yang terlibat meliputi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kementerian Hukum.
"Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan para pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," kata Supratman.
"Alhamdulillah hari ini kita sudah bersepakat untuk menyelenggarakan rapat yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika yang jumlahnya yang sesuai data dari Pak Menteri Imipas, yang terutama sasarannya adalah mereka yang masih usia produktif," ujarnya.