JAKARTA - Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, meminta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menarik pernyataan dan usulannya mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy), bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Sebagai saran sekaligus nasihat, sebaiknya yang bersangkutan mencabut pernyataannya,” kata Muiz dalam keterangannya, Minggu (4/10/2026).
Menurut Muiz, usulan tersebut tidak patut disampaikan seorang wakil rakyat di ruang publik. Ia pun menyayangkan pernyataan tersebut, terlebih disampaikan oleh pejabat publik.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut. Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” ujar Muiz.
Muiz juga menegaskan, penyaluran kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam.
“Itu haram hukumnya,” tuturnya.
Dia menjelaskan, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis.
"Dalam agama Islam terdapat cara untuk meredam hawa nafsu, yaitu pertama dengan cara menikah. Jika tidak memungkinkan atau tidak punya kemampuan untuk menikah, maka alternatifnya dengan cara berpuasa," terang Muiz.