JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II," kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
"Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," tambahnya.
Menurut Putih, RUU tersebut bertujuan memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja serta kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, RUU tersebut diharapkan mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.