RUU tersebut juga mengatur peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Pemerintah memandang RUU tersebut memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.
Dia mengatakan RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi, memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.
(Awaludin)