JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II," kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
"Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," tambahnya.
Menurut Putih, RUU tersebut bertujuan memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja serta kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, RUU tersebut diharapkan mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
RUU tersebut juga mengatur peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
"Setelah melalui pembahasan yang dinamis di Panja yang dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, maka dapat kami sampaikan di sini bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal," kata Putih.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Pemerintah memandang RUU tersebut memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-21/2023.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.
Dia mengatakan RUU tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi, memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menjaga keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," terangnya.
(Awaludin)