Terpisah, pihak Universitas Indonesia (UI) membenarkan adanya peristiwa yang dialami Hafidz. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan pihak kampus telah berkomunikasi secara langsung dengan Hafidz, keluarga, serta rekan-rekan pengurus BEM UI untuk memastikan kondisinya.
"UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI," kata Erwin dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Erwin mengatakan, saat ini prioritas utama UI adalah memastikan keselamatan, penanganan, dan pemulihan Hafidz yang tengah dirawat di rumah sakit.
UI juga berjanji memberikan pendampingan penuh kepada Hafidz, mulai dari proses pemulihan hingga pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian.
"Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak mahasiswa terlindungi selama proses berlangsung," jelas Erwin.
Pihak rektorat juga meminta aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut secara tuntas. UI menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"UI mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya. UI berharap proses tersebut berjalan cepat, profesional, dan tuntas, sehingga fakta peristiwa dapat terungkap secara jelas," jelasnya.
(Awaludin)