Artinya keadilan elektoral tidak akan pernah tercapai apabila salah satu dari hak tersebut direduksi maknanya menjadi sekadar pemenuhan syarat-syarat prosedural dan keterpenuhan rangkaian tahapan proses semata.
"Bahwa dalam kerangka memenuhi hal tersebut di atas, Mahkamah memiliki kewajiban melakukan terobosan hukum manakala mendapati adanya suatu keadaan khusus atau spesifik dalam proses pemilu yang menyebabkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkala sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak terpenuhi," jelasnya.
Lebih lanjut, pendirian tersebut masih menjadi pijakan argumentasi Mahkamah dalam menyelesaikan setiap PHPU sebagaimana dalam banyak putusan Mahkamah Konstitusi.
Sekadar informasi, dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi pilpres 2024.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
(Awaludin)