Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
MK juga menyatakan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.