Pada bagian amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah pemohon lainnya. Mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
(Fahmi Firdaus )