Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima MK, Relawan Sujud Syukur

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 21:51 WIB
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur di MK (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Relawan Militan Gibran 08 Nusantara sujud syukur usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Usai putusan dibacakan, massa relawan memanjatkan doa untuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka kemudian bertakbir dan meneriakkan yel-yel Merdeka di Gedung MK.

"Bapak Prabowo, berikanlah kekuatan kepada Mas Gibran untuk dapat memimpin republik ini sampai tuntas untuk menuju masyarakat Indonesia Emas 2045. Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim, terimalah doa kami seluruh masyarakat Indonesia. Amin amin ya rabbal alamin," ucap Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan.

Andi Azwan mengatakan, putusan tersebut membuktikan proses yang dijalankan penyelenggara pemilu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hari ini kami terus terang merasa bergembira dan merasa bersyukur. Bahwasanya perjuangan kami sebagai Pihak Terkait dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum telah membuktikan apa yang telah dilaksanakan itu berjalan dengan kaidah-kaidah dan koridor-koridor hukum yang berlaku, sesuai dengan undang-undang pemilu," kata Andi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya