Gugatan Denny Indrayana Ingin Gibran Didiskualifikasi Kandas,  MK: Tak Miliki Legal Standing!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2026 22:25 WIB
Ketua MK, Suhartoyo/Okezone
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa hasil PHPU pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pada Selasa (6/10/2026). Adapun gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya, meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.

"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.

Pihak yang berhak mengajukan permohonan ini kata dia adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya