DPR Soroti Pembatasan Jumlah Penumpang Kapal Sesuai Kapasitas Sekoci

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 11:13 WIB
Kapal (Foto: Ilustrasi/Dok Okezone)
Share :

“Seperti halnya di Jepang, Filipina, Hong Kong, dan Australia yang mempunyai response time pertolongan antara satu hingga tiga jam. Sedangkan di Indonesia masih belum mempunyai response time yang terukur. Sehingga penyelamatan lebih banyak dilakukan oleh nelayan dan kapal-kapal yang melintas di lokasi kecelakaan,” imbuhnya.

Kecelakaan KM Barcelona, Putri Yasmin, dan KMP Yunicee di Ketapang menjadi contoh besarnya peran nelayan serta kapal yang melintas dalam proses penyelamatan korban. BHS juga menyoroti anggaran SAR Filipina yang disebut mencapai sekitar Rp8,5 triliun dan Coast Guard Jepang sekitar Rp27 triliun, sedangkan anggaran Basarnas disebut sekitar Rp1 triliun. 

“Jangan sampai kebijakan mengenai pemasangan atau kapasitas sekoci yang harus disesuaikan dengan kapasitas angkut kapal justru menyulitkan operasional kapal dan menyulitkan masyarakat mendapatkan transportasi laut, terutama pada musim liburan dan hari-hari besar,” katanya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan yang dibuat sebagai respons atas kecelakaan kapal. Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak seharusnya membuat kebijakan panik hanya karena ingin merespons kecelakaan, tetapi perlu memastikan kebijakan keselamatan dibuat secara tepat dan komprehensif. 

“Keselamatan memang harus menjadi prioritas, tetapi kebijakan keselamatan juga harus tepat, komprehensif, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya