JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), menyoroti pembatasan jumlah penumpang kapal penumpang dan kapal ro-ro berdasarkan kapasitas sekoci. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji karena kapasitas angkut kapal sebenarnya lebih besar dibandingkan daya tampung sekoci yang tersedia dan berpotensi menyulitkan masyarakat yang mengandalkan transportasi laut.
BHS mengungkapkan, jika jumlah penumpang hanya disesuaikan dengan kapasitas sekoci, kapal yang umumnya memiliki dua sekoci berpotensi hanya dapat mengangkut sekitar 20 persen dari kapasitasnya. Padahal, kapal penumpang dan feri telah dilengkapi liferaft dengan jumlah lebih dari 125 persen dari kapasitas pelayar atau total penumpang.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Transportasi laut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama masyarakat bawah yang jumlahnya lebih besar dibandingkan masyarakat menengah ke atas. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan menggunakan transportasi udara, apalagi tarif tiket pesawat juga mengalami kenaikan. Dengan adanya pembatasan penumpang, tentu akan menyusahkan masyarakat yang menggunakan transportasi laut,” kata BHS dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Delapan penumpang yang berada di dalam sekoci ditemukan meninggal dunia, sementara sekitar 200-235 orang selamat, termasuk 15 penumpang yang bertahan menggunakan liferaft serta penumpang lain yang menggunakan life jacket sebelum diselamatkan kapal yang melintas. “Sehingga bisa dikatakan, dalam penyelamatan, yang paling penting adalah penggunaan pelampung yang bisa membantu penumpang bertahan hingga 2 x 24 jam, serta alat keselamatan seperti life raft atau perahu karet,” ujarnya.
Ia juga menilai sekoci bermesin berpotensi membawa penumpang semakin jauh dari titik kecelakaan karena luasnya wilayah laut, ketidaktahuan arah menuju daratan, dan keterbatasan bahan bakar. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan pencarian karena titik pencarian utama biasanya berada di sekitar lokasi terakhir kapal mengirimkan distress signal atau terdeteksi sebelum tenggelam.
BHS kemudian mencontohkan kecelakaan KM Barcelona di Sulawesi Utara. Kapal tersebut tidak memiliki sekoci, tetapi dilengkapi liferaft dan pelampung sesuai kapasitas penumpang. Para penumpang menggunakan alat keselamatan dan terjun ke laut hingga bertahan selama berjam-jam sebelum diselamatkan nelayan. Satu orang meninggal dunia di kapal, sementara lebih dari 500 penumpang berhasil selamat.
Ia juga menyinggung kecelakaan feri Putri Yasmin ketika rescue boat tidak sempat diturunkan dan penyelamatan dilakukan menggunakan berbagai alat keselamatan dengan bantuan nelayan serta kapal di sekitar lokasi. Sistem keselamatan pelayaran di Jepang, Kanada, Filipina, dan Hong Kong, menurutnya, menggunakan inflatable life raft maupun rigid life raft sebagai bagian dari sistem keselamatan pelayaran domestik.
“Rigid life raft memiliki ketangguhan dalam menghadapi cuaca ekstrem dan laut dengan gelombang besar dibandingkan sekoci. Dengan peralatan tersebut, proses pertolongan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan sekoci yang memiliki risiko terbalik, rusak, atau bahkan tenggelam,” katanya.
Ia menegaskan, keselamatan pelayaran tidak cukup hanya mengandalkan peralatan keselamatan di kapal. Kesiapan tim penyelamat seperti Basarnas, Coast Guard, KPLP, dan Polair juga penting, termasuk adanya response time yang terukur.
“Seperti halnya di Jepang, Filipina, Hong Kong, dan Australia yang mempunyai response time pertolongan antara satu hingga tiga jam. Sedangkan di Indonesia masih belum mempunyai response time yang terukur. Sehingga penyelamatan lebih banyak dilakukan oleh nelayan dan kapal-kapal yang melintas di lokasi kecelakaan,” imbuhnya.
Kecelakaan KM Barcelona, Putri Yasmin, dan KMP Yunicee di Ketapang menjadi contoh besarnya peran nelayan serta kapal yang melintas dalam proses penyelamatan korban. BHS juga menyoroti anggaran SAR Filipina yang disebut mencapai sekitar Rp8,5 triliun dan Coast Guard Jepang sekitar Rp27 triliun, sedangkan anggaran Basarnas disebut sekitar Rp1 triliun.
“Jangan sampai kebijakan mengenai pemasangan atau kapasitas sekoci yang harus disesuaikan dengan kapasitas angkut kapal justru menyulitkan operasional kapal dan menyulitkan masyarakat mendapatkan transportasi laut, terutama pada musim liburan dan hari-hari besar,” katanya.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan yang dibuat sebagai respons atas kecelakaan kapal. Menurutnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak seharusnya membuat kebijakan panik hanya karena ingin merespons kecelakaan, tetapi perlu memastikan kebijakan keselamatan dibuat secara tepat dan komprehensif.
“Keselamatan memang harus menjadi prioritas, tetapi kebijakan keselamatan juga harus tepat, komprehensif, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )