Padahal, kata Ahmad, satu-satunya yang dijadikan syarat bagi seorang bisa maju dalam Pilpres 2026 yang lalu adalah sebuah dokumen yang disebut dengan surat keterangan, yakni suket dengan nomor 9149 yang diterbitkan di tanggal 6 Agustus 2019 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Dan suket inilah yang kemudian dianggap sebagai standar penyetaraan pendidikan Gibran yang dianggap setara dengan pendidikan SMA," ucapnya.
Ahmad memastikan, dalam pelaporan ini yang dilaporkan adalah penerbitnya dan Gibran. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2).
"Penerbitnya yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 itu yang menggunakan Suket tadi yakni Gibran," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )