Tok! Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2026 17:52 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.463 per jemaah. Dari total biaya tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah disepakati sebesar Rp54.648.825, Rabu (7/10/2026).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.463," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.

Dasco menjelaskan, komponen BPIH di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28. Sementara komponen BPIH di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp54.317.360,07, dan komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp38.505.046.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp54.648.825 atau sebesar 55,50% dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup," terang Dasco.

Ia memaparkan komposisi biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50% dari rata-rata BPIH tahun 1448 Hijriah.

"Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1448 Hijriah sebesar Rp8.832.950.049.416,94," ucapnya.

"Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat dengan kisaran jumlah sebesar Rp2,6 triliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jemaah haji dalam daftar tunggu," pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya