Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat orang tersebut yakni eks-Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A. Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
(Rahman Asmardika)