Beri Klarifikasi Terkait 'Tangan Kanan' Bupati Gowa, Kortas Tipikor: Belum Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 13:13 WIB
Bupati Gowa Aiti HUsniah Talenrang.
Share :

JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meluruskan informasi terkait status hukum HA yang disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa HA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, HA sebenarnya belum berstatus tersangka. Kekeliruan informasi terjadi lantaran dirinya salah melihat inisial konfirmasi yang diajukan awak media.

"Belum ada penetapan tersangka untuk HA. Maksudnya HT," kata Hernowo saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, Kamis (8/10/2026).

Dengan klarifikasi ini, Kortas Tipikor Polri memastikan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut hingga saat ini masih tunggal, yaitu Bupati Gowa.

"Ya, masih satu tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah. Aksi pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya