JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri meluruskan informasi terkait status hukum HA yang disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa HA belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, HA sebenarnya belum berstatus tersangka. Kekeliruan informasi terjadi lantaran dirinya salah melihat inisial konfirmasi yang diajukan awak media.
"Belum ada penetapan tersangka untuk HA. Maksudnya HT," kata Hernowo saat dikonfirmasi ulang oleh awak media, Kamis (8/10/2026).
Dengan klarifikasi ini, Kortas Tipikor Polri memastikan bahwa tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU tersebut hingga saat ini masih tunggal, yaitu Bupati Gowa.
"Ya, masih satu tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa ada empat aksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah. Aksi pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Aksi kedua, pemerasan diduga dilakukan kepada pihak Indomaret dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Kasus pemerasan ketiga terkait dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Dalam modus ini, Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Terakhir, De Deo menyebut pihaknya juga menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
(Rahman Asmardika)