JAKARTA — Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai permohonan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Utut menyebut pihak fraksi perlu membicarakan putusan tersebut terlebih dahulu dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
"Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama sudah tahu, intinya itu," ucap Utut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Ketua Komisi I DPR RI ini pun meminta publik untuk bersabar menunggu keputusan resmi partai. "Makanya saya bilang mohon kesabarannya. Sabar pangkal pandai, pandai pangkal segalanya," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Meski begitu, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA.
(Rahman Asmardika)