JAKARTA - Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang, melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng, Kamis (8/10/2026).
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Namun, Sugeng mengatakan, bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan Fachrizal akan didalami dan diumumkan pihak Kejagung selaku pihak yang menangani kasus tersebut.
“Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” ucapnya.
(Arief Setyadi )