JAKARTA - Pemerintah memberi batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kementerian terkait meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan.
“Kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Kementerian Perhubungan, menurutnya, telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujarnya.
(Arief Setyadi )