Wamensesneg: Turunan Perpres Ojol Paling Lambat Terbit 31 Desember

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2026 23:01 WIB
Ojek online (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberi batas waktu 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Kementerian terkait meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan.

“Kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Kementerian Perhubungan, menurutnya, telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya