OSLO - Mantan Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Navi Pillay, dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian pada Jumat (9/10/2026) atas upayanya dalam memajukan perdamaian dan hukum internasional. Pillay merupakan sosok hakim yang memimpin penyusunan laporan PBB yang menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Pillay tercatat pernah menjabat sebagai hakim di sejumlah pengadilan internasional terkemuka, termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.
Dalam kutipan pernyataannya, Komite Nobel menyebutkan bahwa penganugerahan penghargaan kepada Pillay merupakan bentuk penegasan mengenai pentingnya menjaga tatanan internasional yang teratur.
ICC yang berbasis di Den Haag sendiri telah lama menjadi sasaran kritik Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kampanyenya menentang lembaga tersebut semakin intensif sejak pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya pada tahun lalu.
"Sistem hukum internasional berada di bawah tekanan hebat, dan lembaga-lembaganya sedang diserang," tegas Komite Nobel, sebagaimana dilansir Reuters.
"Kita melihat adanya pergeseran ke arah politik kekuasaan yang mengabaikan kerangka hukum serta penghormatan global terhadap hukum dan keadilan. Ketika kekuatan mengalahkan kebenaran, hal itu merusak stabilitas, kepercayaan, dan hidup berdampingan secara damai," tambahnya.
Meski demikian, pernyataan resmi Komite Nobel tidak menyebutkan secara eksplisit nama Trump maupun Israel.
Pillay juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Penyelidikan PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, yang pada tahun lalu menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida di Gaza. Saat itu, pemerintah Israel menepis laporan tersebut dan menyebutnya sebagai sesuatu yang "memalukan" serta "palsu".