Buntut Kasus Ijazah Gibran di MK, Komisioner KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Felldy Utama, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 20:05 WIB
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat melaporkan Komisionar KPU dan Bawaslu ke DKPP.
Share :

"Akan tetapi, Bawaslu tidak menindaklanjuti hal itu menjadi temuan dan pelanggaran administrasi. Hal ini menurut kami bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengawasan," ucapnya.

Dalam petitumnya kepada DKPP, para pengadu meminta seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu.

"Karena sudah banyak aduan terkait hal ini kepada penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikannya secara tetap," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya