Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, Jaksa Soroti Adanya Permintaan Uang

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 15:15 WIB
Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha/IMG
Share :

Menurut saksi yang berada dalam mobil, tidak ada penggunaan palu maupun borgol untuk mengancam Vincent. ”Mereka mengatakan bahwa paulus kecewa terhadap keadaan ini,” kata Cuaca.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk  dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya