Ia juga mengingatkan warga Nahdliyin dan seluruh jajaran pengurus NU agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terbukti kebenarannya. Pasalnya, tuduhan tanpa bukti dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Itu ada konsekuensi hukumnya kalau begitu. Saya minta kepada Nahdliyin dan segenap pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap tenang, tidak perlu terpengaruh. Saya pastikan yang saya ketahui dengan baik tidak ada dana dari forum ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah menerima pengaduan masyarakat dari PCNU Kabupaten Sekadau terkait dugaan praktik politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU.
“Benar, ada laporan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Meski membenarkan adanya laporan tersebut, Budi menegaskan tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK dalam proses pengaduan itu.
“Namun, kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK. Adapun untuk materi pelaporan dan identitas pelapor, sesuai mekanismenya, merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik,” ungkapnya.
(Awaludin)