Selain itu, Kemenkes tetap mengambil langkah antisipatif. Aji menuturkan peningkatan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional telah dilaksanakan secara ketat, salah satunya di pintu masuk utama seperti bandara dan pelabuhan internasional di Bali.
“Bandara dan pelabuhan internasional di Bali menerapkan peningkatan pengawasan pelaku perjalanan melalui pengawasan deklarasi kesehatan, pengamatan tanda gejala, risk-based assessment pada alat angkut, serta surveilans tikus dan pinjal pada tikus di pintu masuk negara,” ujarnya.
Nantinya, mekanisme deteksi dini di pintu masuk negara bertumpu pada penapisan dokumen serta pengamatan fisik terhadap para penumpang yang tiba dari luar negeri. Langkah respons cepat juga telah disiapkan apabila ditemukan indikasi penumpang yang terpapar gejala penyakit menular berisiko tinggi, seperti demam, batuk, sesak napas, dan gejala lainnya.
“Deteksi awal dilakukan melalui analisis deklarasi kesehatan serta pengamatan tanda dan gejala, seperti demam, batuk, sesak napas, dan gejala lainnya. Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala dan mengarah ke plague (Pes), petugas kesehatan di bandara akan langsung merujuk kasus ke Rumah Sakit Rujukan Penyakit Infeksi untuk mendapatkan penanganan lanjutan,” pungkas Aji.
(Arief Setyadi )