Eks Ketua KPU Bantah Selundupkan Pasal Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Minggu 11 Oktober 2026 19:34 WIB
Eks Ketua KPU Hasyim Asyari (Foto: Tangkapan layar/Okezone)
Share :

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal 19
Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, norma tersebut dirumuskan dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, dan mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023," tutur Hasyim.

"Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 Ayat (1) huruf m dan Ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi+sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dengan berbagai lembaga yang berwenang," imbuhnya.

Hasyim menegaskan, rumusan norma tersebut berlaku bagi semua orang yang hendak mencalonkan diri. Ia membantah ketentuan itu dibuat untuk menguntungkan orang atau pihak tertentu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya